Sabtu, 03 Mei 2008

Hukuman Mati Vs Hak Hidup

Terkait dengan permasalah hukuman mati yang sampai saat ini menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat dan pakar-pakar hukum di Indonesia yang mana disatu sisi lain setuju dengan adanya hukuman mati terkait dengan kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran hukum berat, terorisme, dan narkotika, akan tetapi di sisi lain banyak yang beranggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsif Hak untuk hidup (rights to life) yang diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 28A menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 9, serta perinsip-prinsip konvensi Internasional salah satunya Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civiland Political Rights- ICCPR Pasal 6 (1) menyatakan bahwa “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”. Dan juga kita mengetahui bahwa sistem hukum pidana kita adalah warisan dari kolonial Belanda sehingga penerapan hukuman mati di Indonesia adalah warisan ketentuan hukum pada kekuasaan kolonial Belanda, akan tetapi Belanda sendiri akhirnya menghapuskan ancaman hukuman mati untuk seluruh kejahatan setelah dilakukan amandemen terhadap UUD-nya pada 17 Februari 1983 di mana secara tegas dinyatakan bahwa hukuman mati (oleh hakim) tidak lagi dapat dijatuhkan. Konsekuensinya adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bawahnya termasuk penghapusan ancaman hukuman mati dalam hukum pidana militer. Sehingga apabila hukum pidana kita berasal dari Belanda yang mana Belanda telah mengahapuskan Hukuman mati Indonesia sebagai bekas jajahannya seharusnya mengikuti jejak langkah Belanda.
Akan tetapi kita harus mengetahui bahwa Fungsi dari hukum pidana itu sendiri adalah memberikan sebuah pertobatan (efek jera) bagi pelakunya. Kita menyadari bahwa kehidupan atas kesadaran hukum di dalam masyarakat masih saat lemah jadi masih banyaknya pelanggaran dan kejahatan yang menjadi bumbu-bumbu pahit di negeri ini. Maka dengan itu dengan adanya ancaman hukuman mati bagi pelanggarnya terkait dengan kasus-kasus tertentu menjadi suatu Gambaran pedih apabila dimelakukan suatu tindak kejahatan. Saya setuju dengan Indonesia masih memberlakukan hukuman mati karena pada dasarnya dengan adanya pidana hukuman mati pada kasus tertentu seperti kasus narkotika, pelanggaran HAM berat, terorisme dan kasus lainnya yang sebenarnya menjadi kasus paling banyak dfi Indonesia sehingga dengan adanya pidana hukuman mati dapat meminimalisir maraknya kasus-kasus tersebut di Indonesia.


Tidak ada komentar: